Hendri @ Seminar UU ITE

pembicara seminar uu ite

pembicara seminar uu ite

Kamis, 22 Oktober 2009 bertempat di Ruang Seminar FISIP UNS, terselenggara suatu seminar ilmiah bertajuk “Mengkritisi Substansi UU ITE dalam Kajian dengan Kebebasan Informasi Publik dan Perlindungan Konsumen”. Seminar yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini terselenggara berkat kerjasama Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNS dengan Komunitas Blogger Bengawan Surakarta.

Tiga Pembicara dihadirkan pada seminar tersebut, (1) Drs. Donny BU, M.Si selaku Direktur ICT Watch Jakarta (2) Hendrayana, SH selaku Direktur Eksekutif LBH Press dan (3) Mursito BM, SU selaku Dosen Komunikasi FISIP UNS. Pembahasan dan pemaparan masing-masing pembicara begitu menarik, dimana seorang Praktisi IT, praktisi Hukum dan praktisi Edukasi berkolaborasi membahas salah satu pasal yang tertera dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( pasal 27 Ayat 3 ). Suatu pasal di dalam undang-undang yang dianggap kabur dan multitafsir.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE bisa memenjarakan ribuan, bahkan jutaan pengguna internet. Orang berduit atau orang yang memiliki kekuasaan, masih bisa membeli nama baik-nya selama pasal itu masih ada. Padahal, jangankan dalam UU ITE, dalam undang-undang pidana pun, banyak negara telah menghapus pasal pencemaran nama baik lantaran bertentangan dengan prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat yang menjadi prasyarat dan ciri sebuah masyarakat demokratis.(blontankpoer.com)

Turut hadir dalam seminar ini, teman-teman dari Komunitas Blogger Bengawan sendiri, Blogger Surabaya (TPC), Blogger Kalimantan Selatan dan tidak ketinggalan segenap Dosen dari jurusan Komunikasi FISIP UNS.

Kesimpulan yang bisa ditarik dari seminar yang berakhir tepat pukul 12.00 waktu setempat ini, bahwa mulai sekarang mari mengkampanyekan cara menulis dan berekspresi dengan baik dan benar , tetap akan menolak UU ITE selama di dalamnya masih terdapat Pasal 27 Ayat 3. Serta berharap banyak kepada pemerintahan yang baru untuk segera MEREVISI UU ITE dengan menghapus Pasal 27 ayat (3).

kampanye blogger tolak UU ITE

Posting serupa :
1. http://blontankpoer.com/saatnya-blogger-bertindak/
2. http://andy.web.id/bekibolang-tidak-berlaku-lagi.php

Untuk mengetahui isi secara keseluruhan dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini silakan download di sini.

NB: saya hadir sebagai perwakilan Kelompok Pengguna Linux Solo ( KPLI-Solo )